Baca Juga: Pelaku Curanmor Tertangkap dan Dihajar Warga di Tambang
Korporasi ini selain beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan juga banyak melakukan pelanggaran lainnya, seperti kebakaran hutan dan lahan serta perampasan tanah yang menyebabkan konflik dengan masyarakat.
Menurut Uli Arta tenggat waktu penyelesaian kasus ini yaitu pada 2 November 2023 sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik.
Bukan tanpa alasan ini disampaikan, pemerintah kini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Baca Juga: Kirim Atlet Lari Trail ke Fornas VII Jawa Barat, Ini Harapan ALTI Riau
Satgas tersebut yang akan jadi penggembleng pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan percepatan penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada.
Mengutip dari siaran pers yang dikeluarkan Walhi, lembaga ini memberi masukan kepada pemerintah agar membuat regulasi mekanisme tagihan tanggung gugat ke korporasi.
Ini didasari aktivitas illegal selama belasan tahun terindikasi adanya korupsi dan pencucian uang.
Baca Juga: Pertamina Alihkan PI 10 Persen dari WK Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau
Selain itu, jika pengurus negara tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang telah melakukan kejahatan kehutanan, maka sudah seharusnya melakukan blacklist terhadap korporasi tersebut.
Tidak lagi diberikan izin dan diberikan perpanjangan izin.