Kuota Haji Indonesia 2024 Ditetapkan, Berikut Tahapan Baru Penyelenggaraan Haji

photo author
Fadly Ibrahim, Riau Makmur
- Senin, 3 Juli 2023 | 16:14 WIB
Kuota Haji Indonesia 2024 Ditetapkan, Berikut Tahapan Baru Penyelenggaraan Haji
Kuota Haji Indonesia 2024 Ditetapkan, Berikut Tahapan Baru Penyelenggaraan Haji

RIAUMAKMUR.COM - Kuota haji Indonesia tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Secara resmi pemerintah menetapkan kuota haji tahun 2024 melalui surat yang diserahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Dalam surat itu, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah.

Surat pemberitahuan kuota haji tahun depan itu diberikan usai Haflat al-Haj al-Khitamy 1444 H, 30 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Senin, 3 Juli 2023.

Perayaan atas selesainya penyelenggaraan ibadah haji ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah. Acara ini mengangkat tema "Khitaamuhu Misk".

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Makkah, Minggu (2/7/2023).

Bersamaan itu, lanjut Menag, Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan tahapan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Hal itu meliputi beberapa tahapan berikut:

30 Juni 2023: Penyerahan dokumen pekerjaan dan pengumuman kuota haji 1445 H.

16 September 2023: Rapat persiapan, pembukaan e-hajj untuk input data, pengumuman daftar perusahaan yang mendapat izin, pembukaan kontrak penerbangan, aktivasi rekening di e-hajj.

4 November 2023: Penyelesaian rapat-rapat persiapan dan paket pelayanan.

8 Januari 2024: Simposium dan pameran pelayanan haji dan umrah.

24 Februari 2024: penyelesaian semua kontrak akomodasi dan layanan Masyair.

1 Maret 2024: Awal proses penerbitan visa.

29 April 2024: Penutupan e Hajj dan penerbitan visa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadly Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X