Menpora Dito Ariotedjo Menantikan Pemanggilan Kejagung, Diungkap Jaksa Ada Upaya Halangi Penyidikan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 3 Juli 2023 | 19:49 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Kemenpora.go.id)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Kemenpora.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengaku menantikan pemanggilan dirinya dalam kasus BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Hari ini, Senin (3/7/2023) Menpora pun dipanggil Kejagung menghadap untuk pemeriksaan.

Dihari ini memang, diketahui menteri yang berumur masih sangat muda di kabinet Jokowi ini dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, belum diketahui bagaimana status ia kedepannya.

Baca Juga: Dihadiri Petinggi DPP Golkar, 560 Bacaleg Golkar Akan Ikuti Pembekalan, Nasihat Lembaga Survei Jadi Pembahasan

Menteri Dito Ariotedjo usai menjawab kurang lebih 24 pertanyaan mengaku dengan wajah sumringah bahwa pemanggilan hari ini menjadi sesuatu yang memang dinantikannya.

Tampak pria ini merasa risih terkait kabar yang beredar dua pekan belakangan yang mengait-ngaitkan ia dengan perkara BTS Kominfo yang diusut Kejagung saat ini.

Kaitan dengan perkara BTS Kominfo ini diendus oleh Kejagung yang mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Keluarkan Rekomendasi Penutupan Ponpes Al Zaytun, Eksekusi Lempar ke Pusat

Menpora, Dito Ariotedjo usai pemeriksaan mengatakan lewat pemanggilan ini ia meluruskan isemua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang diberikan ke ia selama ini.

"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang jelaskan," katanya.

Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa keterangan yang diminta bukan berkaitan pada perkara utama BTS Kominfo, tetapi pada upaya merintangi penyidikan.

Baca Juga: Ingin Bantu Ekonomi Keluarga, Ida Yulita Susanti Buka Pelatihan UMKM di Jalan Jenderal Sudirman

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menuturkan peristiwa yang ditanyakan tadi kalau benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS.

Ia menuturkan terdapat kasus lain dari BTS yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X