RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Kota Pekanbaru menindak supir truk tonase besar yang masih nekat melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru.
Sejak dua bulan terakhir, Dishub Pekanbaru mendata ada ribuan truk tonase besar yang masih membandel dan terjaring razia larangan masuk jalan dalam kota. Padahal sosialisasi sudah dilakukan, agar truk tidak melintas di jalanan dalam Kota Pekanbaru.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Masih ada saja truk tonase besar bandel yang melintas di dalam kota, kita beri mereka sanksi peringatan dan tilang," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (5/7/2023).
Ia merinci, ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan. Diantaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Hingga saat ini, tindakan yang diberikan kepada pengemudi truk tonase besar langgar aturan ini masih dalam bentuk persuasif. Dishub Pekanbaru meminta agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu.
Baca Juga: Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Pernah Sebut Rumput JIS Standar FIFA, Menteri PUPR Sebut Tidak Sesuai Standar FIFA
Jisung Jadi Member NCT Terakhir yang Buat Akun Instagram, Ini Unggahan Pertamanya
Kader Golkar Diimbau Sampaikan Keberhasilan Gubernur Syamsuar, "Jangan Asyik dengan Kecoh Kawan"
Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Kanada Open 2023, Ini Jadwal dan Draw The Daddies
Terkait Balon DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat, KPU Riau Sudah Terima 5 Dokumen Perbaikan
Ormas Didorong Terlibat Aktif Tingkatkan Literasi Keagamaan dengan Cara Ini
Syamsuar Ingatkan Bacaleg yang Masih 'Tidur', Minta Kampanyekan Partai Golkar, Sampaikan Keberhasilan Soeharto
Risiko Depresi Kian Meningkat, Medsos Dapat Ciptakan Remaja yang Introvert dan Apatis
Transaksi QRIS Dikenakan Biaya Mulai Berlaku 1 Juli 2023, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Jadi Partai yang Besar, Tua, dan Banyak Kontribusi, Ahmad Doli: Yakin dan Banggalah, Sampaikan Itu ke Rakyat