Viral Pamer Emas Usai Tiba dari Ibadah Haji, Wanita Ini Dicari Bea Cukai

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 10 Juli 2023 | 13:27 WIB
Seorang emak-emak jemaah haji asal Makassar terlihat pamer emas ratusan gram (TikTok: Tangkapan Layar Tiktok)
Seorang emak-emak jemaah haji asal Makassar terlihat pamer emas ratusan gram (TikTok: Tangkapan Layar Tiktok)

Baca Juga: Cara Membuat Tempe Cumi Asin

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK 04/2017 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Pihak Bea Cukai Makassar diketahui telah mencoba menemui Suarnati dikediamannya untuk klarifikasi namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X