Baca Juga: Cara Membuat Tempe Cumi Asin
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK 04/2017 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Pihak Bea Cukai Makassar diketahui telah mencoba menemui Suarnati dikediamannya untuk klarifikasi namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Artikel Terkait
Bukan Untuk Pamer dan Gagah-gagahan, Ini Ternyata Alasan Pembelian Mobil Listrik di Riau
Dapat Restu Megawati Untuk Maju Jadi Presiden RI 2024, Ganjar Pranowo Makin Pamer 'Kemesraan' dengan Jokowi
Buruan Dicek, Emas Antam Lagi Turun, Termurah Rp 573.500
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Berikut Rincian Harganya
Turun Rp 1.000, Berikut Rincian Harga Emas Antam Hari ini
Libur Idul Adha Emas Antam Tak Bergerak, Berikut Daftar Harganya
Hari ini, Emas Antam Bertahan di Rp 1.054.000 per Gram
Sempat Tak Berubah, Harga Emas Hari ini Naik Rp 4.000/gram
Turun Goceng, Yuk Cek Harga Emas Antam di Sini
Emas Antam Anjlok, Berikut Daftar Harganya Hari ini
Ditantang Peraih Emas Olimpiade Tokyo, Ini Jadwal The Daddies di Perempat Final Kanada Open 2023
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Masih di Rp 1,059 Juta per Gram