Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dengan Terdakwa Haris - Fatia Berlangsung Banyak Interupsi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 10 Juli 2023 | 17:02 WIB
Inilah Beberapa Poin Kesaksian Luhut Binsar Panjaitan dalam Sidang Haris Azhar (Jawa Pos)
Inilah Beberapa Poin Kesaksian Luhut Binsar Panjaitan dalam Sidang Haris Azhar (Jawa Pos)

RIAUMAKMUR.COM - Sidang perkara pencemaran nama baik Menko Marves yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus berlnjut.

Senin (10/7/2023) persidangan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang dilangsungkan cukup heboh dengan interupsi terdakwa atas penjelasan saksi ahli.

Baca Juga: Bersamaan dengan Perilisan Album EXIST, D.O EXO Akhirnya Buka Akun Instagram Pribadi

Saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi dan ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny.

Pembahasan soal istilah Lord jadi perdebatan panas di persidangan ini.

Hal ini lantaran pihak JPU lebih mempertanyakan terkait fakta yang terjadi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan, bukan menanyakan hasil kajian aspek kebahasaan.

Baca Juga: Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Depok, Dihabisi Warga Tahanan di Sel

Haris Azhar sempat melontarkan pernyataan kepada hakim untuk mengabaikan penjelasan ahli yang berkaitan dengan fakta.

Tak hanya itu, Haris Azhar juga sempat menunjuk-nunjuk JPU.

Namun, tim JPU bersikeras hal itu dapat dikaji dari aspek kebahasaan.

Baca Juga: Ke Semifinal Kejuaraan Asia Junior 2023, Indonesia Hadapi Thailand Sore Ini

Sebelumnya, dalam persidangan perkara pencemaran nama baik ini sejumlah dokumen terkait keterlibatan Menko Marves diungkap.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X