Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Sosialisasi Overstaying dan Masa Pengenalan Lingkungan

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:34 WIB

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Kanwil Kemenkumham Riau menggelar sosialisasi overstaying dan masa pengenalan di ruang serbaguna Ismail Saleh, Rabu (12/7/2023). Hal ini dilakukan, untuk memberikan sosialisasi bagaimana overstaying dapat diturunkan.

Overstaying adalah keadaan dimana tahanan masih tetap ditahan, padahal seharusnya sudah dibebaskan. Melalui sosialisasi ini, Kemenkumham Riau berharap para tahanan dapat dilepas setelah masa kurungan habis, karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya.

Dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, giat ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, pejabat struktural divisi Pemasyarakatan serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.

Baca Juga: DLHK Pekanbaru Segera Siapkan Sistem BLUD Pengangkutan Sampah

“Berdasarkan data rekapitulasi angka overstaying yang ada di lapas dan rutan se wilayah riau, terdapat penurunan yang signifikan dimana pada bulan Januari terjadi lonjakan angka overstaying berjumlah 137 orang dan untuk tanggal 30 Juni 2023 berjumlah 64 Orang. Apresiasi kepada Kepala Lapas dan Rutan yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan angka overstaying di wilayah satuan kerja masing-masing,” ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan.

Selanjutnya beliau berpesan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum agar pelaksanaan penahanan tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Baca Juga: 20.000 Komunitas KPOP Meriahkan Festivibes All Gen by KVIBES ID di Medan

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan terkait pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) yang bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru. “Kegiatan mapenaling memang sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar sesama WBP di kemudian hari,” tambah Jahari.

Demi meningkatkan pemahaman seluruh peserta dalam membangun kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas, turut hadir narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pengadilan Tinggi Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X