RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Kanwil Kemenkumham Riau menggelar sosialisasi overstaying dan masa pengenalan di ruang serbaguna Ismail Saleh, Rabu (12/7/2023). Hal ini dilakukan, untuk memberikan sosialisasi bagaimana overstaying dapat diturunkan.
Overstaying adalah keadaan dimana tahanan masih tetap ditahan, padahal seharusnya sudah dibebaskan. Melalui sosialisasi ini, Kemenkumham Riau berharap para tahanan dapat dilepas setelah masa kurungan habis, karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya.
Dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, giat ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, pejabat struktural divisi Pemasyarakatan serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Segera Siapkan Sistem BLUD Pengangkutan Sampah
“Berdasarkan data rekapitulasi angka overstaying yang ada di lapas dan rutan se wilayah riau, terdapat penurunan yang signifikan dimana pada bulan Januari terjadi lonjakan angka overstaying berjumlah 137 orang dan untuk tanggal 30 Juni 2023 berjumlah 64 Orang. Apresiasi kepada Kepala Lapas dan Rutan yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan angka overstaying di wilayah satuan kerja masing-masing,” ungkap Kakanwil saat membuka kegiatan.
Selanjutnya beliau berpesan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergitas dengan semua Aparat Penegak Hukum agar pelaksanaan penahanan tahanan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Baca Juga: 20.000 Komunitas KPOP Meriahkan Festivibes All Gen by KVIBES ID di Medan
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan terkait pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan (Mapeling) yang bertujuan agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru. “Kegiatan mapenaling memang sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar sesama WBP di kemudian hari,” tambah Jahari.
Demi meningkatkan pemahaman seluruh peserta dalam membangun kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas, turut hadir narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Pengadilan Tinggi Riau.
Artikel Terkait
Kontroversi Drakor King The Land, Ini Maksud Adegan Pangeran Arab Doyan Wanita & Mabuk-Mabukan
Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Paling Banyak
Seorang Kabid Linmas Satpol PP dan Dua Honorer Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Satpol PP Rohil
Ricuh Warnai Iven Pacu Jalur di Rengat, Sampan Dibakar
Cek Sejumlah Bagian Ini Usai Berkendara Jauh Dengan Sepeda Motor
Para Polisi di Kampar Tes Psikologi Lagi Untuk Dapat Senpi
Luar Biasa! Album Baru NCT Dream ISTJ Capai 4,1 Juta Pre Order
Prakiraan Cuaca 12 Juli 2023, Riau Hujan Nggak Ya?
20.000 Komunitas KPOP Meriahkan Festivibes All Gen by KVIBES ID di Medan
DLHK Pekanbaru Segera Siapkan Sistem BLUD Pengangkutan Sampah