Seorang Kabid Linmas Satpol PP dan Dua Honorer Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Satpol PP Rohil

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 11 Juli 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi suap. (Ist)
Ilustrasi suap. (Ist)

RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Praktek culas penerimaan Banpol Satpol PP Rohil diungkap Polres Rokan Hilir (Rohil).

Praktek culas ini berkaitan dengan adanya dugaan suap dalam proses penerimaan Banpol Satpol PP Pemerintah Kabupaten Rohil pada medio 2021 lalu.

Seorang Kabid Linmas Satpol PP Rohil ditersangkakan pada perkara dugaan suap penerimaan Banpol Satpol PP Rohil 2021.

Baca Juga: Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Paling Banyak

Selain itu, dua orang honorer Satpol PP yang notabene menegakkan aturan-aturan daerah juga dijadikan tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (11/7/2023) membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Menurut ia pengungkapan perkara ini belum usai, Polres Rohil masih akan melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Drakor King The Land, Ini Maksud Adegan Pangeran Arab Doyan Wanita & Mabuk-Mabukan

Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan suap honorer di Satpol PP ini berkaitan dengan penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

AKBP Andrian memaparkan bahwa ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Sempat Tanya ke Syahnaz Soal Isu Dugaan Perselingkuhan dengan Rendy, Ternyata...

Dalam proses kita mendapatkan keterangan para korban bahwa mereka untuk menjadi Banpol Satpol PP mesti mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Para korban mengaku menyetorkan uang senilai Rp 5 juta, Rp 6 juta dan Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.

Selain itu pihaknya juga mendapatkan sejumlah bukti lainnya yang memperkuat penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X