RIAUMAKMUR.COM - Rumah anak mantan presiden pertama RI, Guruh Soekarno Putra dikabarkan hendak disita.
Rumah dari anak bungsu presiden Soekarno ini disita karena kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rumah yang sebelumnya dikuasai oleh Guruh Soekarno Putra digugat oleh seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
Baca Juga: DLHK Riau Panggil Pemilik Tiga Ekskavator Perambah Hutan di Sahilan Darussalam Kampar
Gugatan terhadap kepemilikan bangunan dan tanah ini telah dilayangkan sejak empat tahun silam.
Rumah yang hendak disita ini beralamat di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (17/7/2023) mengatakan eksekusi penyitaan ini dijadwalkan pada 4 Agustus 2023.
Penetapan rumah dikosongkan keluar pada 31 Agustus 2022 lalu dan Guruh Soekarno Putra diminta untuk dikosongkan.
"Peringatan untuk mengosongkan rumah kepada Guruh Soekarno Putra telah kita layangkan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Menurutnya perseteruan terkait perkara perdata ini telah sampai pada tahap kasasi, berdasarkan putusan kasasi ini eksekusi dilakukan.
Baca Juga: OJK Riau Terima 175 Pengaduan Perbankan dan Pasar Modal
Guruh Soekarno Putra diketahui berkarir di dunia persenian. Namun ia juga sempat ikut dalam kontestasi politik.
Artikel Terkait
Wagubri Edy Natar Nasution: Pengadilan Akhirat Itu Nyata!
17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil Disita BPOM Pekanbaru, Ini Daftarnya
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Wafat, Wasekjen Peradi Pusat Doakan Almarhum Diterima Disisi Allah SWT
Kapolda Riau Angkat Jenazah Ketua Pengadilan Tinggi
482 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Disita dan Diungkap Kasusnya Oleh Polri