Satpol PP Pekanbaru Imbau PKL Tak Jualan di Trotoar Jalan Soebrantas

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Minggu, 23 Juli 2023 | 20:47 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian  (Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian )
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian )

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARUKeberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar hingga mengarah ke badan jalan, berakibat mengganggu kelancaran lalu lintas. Hal itu salah satunya terlihat di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru.

Oleh karenanya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau agar pedagang tidak menggunakan trotoar jalan untuk berjualan.

Ia mengatakan, peringatan dan sosialisasi hingga penertiban kepada PKL yang berjualan di pinggir jalan atau trotoar Jalan Soebrantas sudah kerap kali dilakukan.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Susun Perwako Larangan Truk Tonase Besar Masuk Kota

"Kita sudah sering melakukan sosialisasi dan peringatan secara persuasif. Kita minta dan kita tertibkan para PKL ini, agar tidak menggangu lalu lintas jalan," ujarnya, Kamis (20/07/2023).

Ia menjelaskan, penertiban dan persuasif seperti dilakukan pada minggu lalu. Pihak PKL diminta untuk memindahkan lapak dagangannya yang berada di pinggir jalan, agar tidak menggangu ketertiban umum.

Baca Juga: Tiga Atlet Ski Air Pekanbaru Lolos ke PON XXI 2024

"Kita ingatkan dengan tegas, kemarin itu di Jalan Soebrantas dan Arifin Ahmad. Berjualan di pinggir jalan atau di trotoar itu melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Sumber: pekanbaru.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X