RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru, serta sosialisasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2022 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Lantai VI komplek perkantoran Pemko Pekanbaru, Kamis (3/8), dihadiri lebih kurang 150 peserta dari delapan kecamatan, dengan pemateri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi dan Kasat Pol PP Zulfahmi Adrian.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dalam sambutannya dihadapan ratusan peserta yang hadir mengatakan, sosialisasi peraturan perundang undangan adalah salah satu upaya dalam perluasan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait norma hukum dan peraturan perundang undanganan yang berlaku.
Baca Juga: BPBD Pekanbaru Pasang Rambu Jalur Evakuasi di SMPN 48
Ini dilakukan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat, sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat, serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan, demi tegaknya supremasi hukum.
"Peraturan perundang undangan yang ditetapkan telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Aturan ini telah melalui kajian yang cukup panjang untuk ditetapkan menjadi sebuah regulasuli daerah. Sehingga penerapan kepada masyarakat diharapkan lebih mudah dan efisien," kata Edi Susanto.
Sosialisasi peraturan perundang undangan se kecamatan kota Pekanbaru yang dilaksanakan, lanjut Edi Susanto, kegiatan rutin dilakukan oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Untuk Tahun 2023 ini, sasaran kegiatan beberapa kecamatan yang ada di kota Pekanbaru.
Baca Juga: Kumpulkan Hingga Rp15,6 Triliun , Wow Barbie Jadi Film Terlaris Sepanjang 2023
"Besar harapan kami kegiatan ini bukan hanya menjadi kegiatan pengenalan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan kedekatan antara pemerintah kota dengan masyarakat. Dan juga peraturan yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat," harapnya.
"Tujuan dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, adalah sebagai pedoman dan rujukan yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaan ketertiban dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis, yang mensyaratkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat," jelas Edi Susanto.
Baca Juga: Begini Momen Gubri Syamsuar Sambangi Kediaman Mambang Mit
Edi Susanto juga menjelaskan terkait Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022, tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
"Ini juga sebagai pedoman penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat di daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri, dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," ujarnya.
Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi, jelasnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tetang pembentukan peraturan perundang undangan. Serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang produk hukum daerah.
Artikel Terkait
Gu Won dan Sa Rang Akhirnya Menikah, King the Land Tamat dengan Rating Mengesankan
Begini Momen Gubri Syamsuar Sambangi Kediaman Mambang Mit
Mantap! Tiga Ruas Jalan di Inhu Kini Sudah Diaspal Dinas PUPR Riau
Peserta dari Luar Kota Ramaikan Riau Bhayangkara Run, Okupansi Hotel Laris Manis
Koleksi 6 Medali, Riau Peringkat 15 Peparpenas X 2023
Ini Kata Sekdaprov Riau Soal Pembebasan Lahan Simpang Empat Panam
Respon Sandiaga Uno Saat Ditanya Soal Bappilu PPP: Keputusan Bukan di Tangan Kita
Kumpulkan Hingga Rp15,6 Triliun , Wow Barbie Jadi Film Terlaris Sepanjang 2023
Siap LDR? Big Hit Music Umumkan Suga BTS Telah Mendaftar Wajib Militer
BPBD Pekanbaru Pasang Rambu Jalur Evakuasi di SMPN 48