3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. ***
Artikel Terkait
Tips untuk Jemaah Haji Hadapi Cuaca Ekstrem di Mekah
Innalillahiwainnailaihirojiun, Total Sudah 22 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Kabar Duka, Tiga Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Di Makkah, Berikut Data Lengkapnya
Alhamdulillah, Jemaah Haji Kloter BTH -12 Tiba di DHA Provinsi Riau
Satu Jemaah Haji Asal Rohil Tertunda Kepulangan Karena Sakit
Kabar Duka, Jemaah Haji Riau Asal Rokan Hulu Meninggal Dunia di RS An Noor Makkah
Sampai Bandara Madinah, PPIH Minta Jemaah Haji Simpan Paspor agar Tidak Hilang
Update Kepulangan, 135.475 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air
Mahyudin: Sebanyak 4.991 Jemaah Haji Riau Sudah Kembali
Kloter BTH - 32 Tutup Proses Pemulangan Jemaah Haji Riau