Baca Juga: Industri Manufaktur Masih Menjadi Pemberi Kontribusi Terbesar Ekonomi Nasional
Sesampai di TKP, Tim Opsnal melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sama, kemudian tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilakukan interograsi tersangka mengaku telah melakukan pencurian.
Berdasarkan interogasi, barang barang berupa, 1 unit timbangan 100 Kg, 2 kardus yang berisi buah apel, dan 1 unit speaker aktif telah dijual tersangka kepada pedagang sayur keliling dengan harga sebesar 6 ratus ribu rupiah, sedangkan 1 unit kipas angin, 2 buah tabung gas 3 Kg, disimpan tersangka di rumahnya," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Konsul Malaysia di Pekanbaru Silaturahmi dengan Gubernur Syamsuar
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya.
Artikel Terkait
Maling Motor di Masjid, Bahkan Motor Pak Ustad Turut Raib Oleh Komplotan Maling Ini
Bisa - Bisanya Kantor KUA Dibobol Maling, Malah Kursi Pula Yang Dimaling
Residivis Diamankan Polres Kampar Karena Kasus Pencurian
Curi Alat Tukang dan Material Bangunan, Dua Pelaku Pencurian Diamankan Warga
Pelarian Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Kualu Berakhir Diamankan Polsek Tambang
Jaga Keamanan Dari Kejahatan Pencurian, Polsek Tapung Hulu Lakukan Patroli
Dua Tersangka Tergabung Dalam Komplotan Maling Sapi di Tambusai, Rohul
Viral Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTv, Pelaku Pakai Mobil Avanza