RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - PA (25) pria asal Aceh ditangkap karena membawa 10 Kg sabu di Kota Dumai, Riau. Polisi yang menangkap pelaku dari Ditres Narkoba Polda Riau.
Ternyata PA nekat menjadi kurir sabu karena alasannya buat biaya lahiran sang istri yang kini sedang hamil.
Apalagi dia baru menikah pada Maret 2023 lalu yang membuatnya panik karena tak punya duit sehingga terlibat jaringan narkoba.
"Tersangka PA ini baru nikah bulan Maret 2023 lalu. Dia kita amankan saat mengantar 10 Kg sabu menuju ke Dumai," ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Kamis (10/08/2023).
Yos menyebutkan PA ditangkap Subdit I Narkoba di Kota Dumai, 18 Juli lalu. Tak sendirian, PA ditangkap bersama pelaku lain inisial MM, pria asal Sumatera Utara.
Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau Kompol Boby Ramadan Sebayang menambahkan perbuatan PA bukan kali ini saja. Sebab, kata Boby, ketika mau menikah pelaku juga menjadi kurir sejak awal tahun 2023 untuk modal nikah.
- Baca Juga: Diciduk Satnarkoba Polres Kampar, Tersangka Narkoba Sempat Upaya Duduki Sabu Dibawah Karpet
Kali ini upah pengantaran sabu 10 Kg itu bakal digunakan PA untuk lahiran anaknya. Hal itu disampaikan pelaku kepada polisi.
"Pengakuan pelaku PA dia pernah ngantar pertama untuk modal pesta karena Maret lalu mau pesta pernikahan. Ini alasan jadi kurir untuk cari uang modal lahiran istrinya yang sedang hamil," kata Boby.
PA dan MM ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Teluk Makmur Kota Dumai. Dia melintas dengan mobil Calya warna silver BK 145 ZK.
Setelah mobil yang dikendarai kedua pelaku dihentikan polisi, kemudian dilakukan penggeledahan. Di dalam mobil tersebut tepatnya di lantai mobil bagian belakang ditemukan bungkusan yang mecurigakan.
"Lantai mobil sudah dimodifikasi, ditemukan 10 bungkus besar warna biru berisikan diduga sabu," jelas Boby.
PA dan MM merupakan dua dari enam orang jaringan narkoba yang ditangkap ketika masuk ke Riau. Sebanyak 23 Kg lebih sabu disita saat ditangkap Dit Narkoba Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery M mengatakan enam kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Mereka ditangkap jajaran Subdit I dan II sejak Juli lalu. Dari enam kasus, tersangkanya ada 4 orang.
"Barang buktinya ada 23.116 gram atau 23 Kg lebih. Keenam orang ini ada dari Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Sumatera Selatan. Untuk peran pelaku berbeda-beda," ucap Hery.
Artikel Terkait
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Riau 2022 Disetujui DPRD Riau
Selain Rilis Album Baru, IVE Juga Akan Gelar Tur Dunia 'Show What I Have' di Bulan Oktober
Rektor Serahkan 7.105 Mahasiswa Baru Unri ke Fakultas
Gubernur Syamsuar: Kemitraan Pelaku Usaha Besar dan UMKM Semakin Berkembang
Gegara Salah Pasang Bendera Merah Putih Bos Pabrik Sawit Ditangkap Polisi
Jelang Pemilu Tahun 2024 PLN Riau Kepri Pastikan Pasokan Listrik Aman
KKP Kembangkan Budidaya Kakap Putih di Riau
Kontingen Panjat Tebing Kampar M. Fauzan Akbar Raih Medali Emas di Ajang Kejurprov 2023
Dianggarkan Rp4 Miliar, Jalan Dahliah Pekanbaru akan Dioverlay
Dana Dikelola Desa Cukup Besar, Berikut Arahan Gubernur Syamsuar