RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Untuk mempercepat sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa, hal itu dilakukan, karena jumlah tanah wakaf di Indonesia terus meningkat, rata-rata sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahun.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, mencatat tanah wakaf di Indonesia tersebar di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas total sekitar 56.000 hektare.
“Dari jumlah tersebut baru 58 persen yang memiliki sertifikat,” katanya, Senin 28/08/2023).
Dia mengatakan di Provinsi Riau, jumlah tanah wakaf tercatat 8.311 lokasi dengan luas 2.225,49 hektare dan baru 33,91 persen yang bersertifikat.
“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BPN dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah. Ini merupakan tugas kita bersama,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf, kata Waryono, menjadi program prioritas Kementerian Agama. Dengan tujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.
- Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenag Riau Gelar Penyuluhan Manfaat Program BPJS Bagi Guru MDTA
Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf.
Ini membantu memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan di masa depan
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya tentang adimistrasi hukum semata, tetapi juga tentang memberikan pondasi yang kuat bagi pengelolaan yang efisien dan pemanfaatan optimal aset-aset wakaf,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Zainuri menambahkan, setelah ditandatanganinya MoU antara Kementerian Agama dengan BPN pada 2021, percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan.
“Penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukan suatu hal mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Karena itu perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait,” kata dia. ***
Artikel Terkait
Kemenag: Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni 2023
Kemenag Riau Gelar Bimtek Fasilitator BRUS Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023
Kemenag Indramayu Menilai Kurikulum Ponpes Al Zaytun Masih Normal
Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 33 BTH, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Riau
Kemenag Kota Pekanbaru Terima Kunjungan Direktorat Jenderal Pajak Riau,Ini Tujuannya
Peresmian Digital Library dan Class Room MAN 2 Pekanbaru,Ini Harapan Kanwil Kemenag Riau
Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Ditransfer Bertahap
Mahyudin: Usul Penempatan Selesai, PPPK Kemenag Riau Tinggal Menunggu SK
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenag Riau Gelar Penyuluhan Manfaat Program BPJS Bagi Guru MDTA
Penyuluh Agama Kemenag Riau Diharapkan Mengedukasi dan Mempetakan Potensi Zakat Wakaf