Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Ditindak, Sanksi Maksimal Rp5 Juta!

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:27 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah di Pekanbaru. Pembuang sampah sembarangan bakal disanksi.
Ilustrasi tumpukan sampah di Pekanbaru. Pembuang sampah sembarangan bakal disanksi.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan sanksi administrasi terhadap pembuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan, melalui tim penindakan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

"Setelah memberikan imbauan selama beberapa hari terakhir, tim penindakan segera aktif. Mulai hari ini, kami akan menerapkan sanksi," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikutip Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa sanksi administrasi untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan akan disesuaikan dengan jumlah sampah yang dibuang.

"Sanksi maksimal yang dikenakan adalah Rp5 juta, sesuai dengan peraturan daerah. Pelanggaran akan dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran dengan volume sampah yang besar, tindakan lebih serius akan diambil," tegas Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, warga diminta untuk tetap disiplin dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Ia juga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru mengingatkan para operator agar konsisten dalam mengangkut sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan sampah akibat pengangkutan yang tertunda," tambahnya.

Dalam upaya mengurangi penumpukan sampah, Bang Zoel menjelaskan bahwa Satpol PP bersama DLHK telah melakukan penimbunan sampah ilegal di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Setelah penimbunan, kami juga melakukan penanaman pohon di area TPS ilegal tersebut," ungkapnya.

"Kami berharap warga tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Pelanggaran akan ditindak tegas oleh tim penegak hukum," tukasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X