RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Dua warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul berinisial WI (40) dan ZA (28) ditangkap Polsek Tapung.
Kedua pria ini ditangkap karena aksi mereka melakukan pencurian.
Mereka melancarkan aksinya di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Minggu (10/9/2023) lalu.
Baca Juga: Civitas Ganjar Riau Membagikan Manfaat Kultur Azolla: Simak Keajaibannya!
Para pelaku ini melakukan pencurian disebuah rumah milik Yusuf Handoko saat dinihari.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya para pelaku diamankan jajaran dari Polsek Tapung pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Dijelaskannya dalam perkara yang sama, masih ada dua tersangka lagi yang buron.
Terbongkarnya perkara ini bermula pada Minggu (10/9/2023) Ummi Kalsum (60) yang tinggal dirumah yang kemalingan bangun tidur sekitar pukul 03.30 wib.
Saat terbangun Ummi Kalsum melihat pintu lemari kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka.
Baca Juga: Bayar Listrik Mahal, Ini Sejumlah Tips Agar Hemat Tarif Listrik
Melihat itu, Ummi Kalsum membangunkan Yusuf Handoko.
Terbangun, Yusuf kemudian mengecek barang-barang miliknya tersebut sudah hilang berupa uang tunai senilai Rp 9.000.000,-.
Selain uang tunai, barang lain milik korban juga hilang, antaranya Hp Andorid Merk VIVO Y35, Laptop Merk ASUS warna hitam dan jam tangan warna hitam dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000.