RIAUMAKMUR.COM - Buntut dari putusan MK yang membolehkan kepala daerah yang belum genap berusia 40 tahun menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden membuat sejumlah pihak geram.
Kegeraman ini berujung pada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Pelapor, Erick S Paat, Senin (23/10/2023) menyebut dan memberi prasangka bahwa Ketua MK yang menjadi dalang putusan tersebut dikeluarkan.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Akibat Pecah Ban di Tol Pekanbaru - Dumai, Empat Penumpang Pajero Luka-luka
Selain itu, pelaporan ini juga didasari tim oleh adanya dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU.
Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran.
Hubungan kekeluargaan antara Anwar Usman dan Jokowi menurut pelapor seharusnya mengisyaratkan pengunduran diri Ketua MK sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Ketua MK sudah melampaui UU Kekuasaan Hakim," ungkapnya.
Terkait laporan yang dilayangkan Erick mengatakan bahwa laporan sudah diterima KPK.
Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi.