RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Kasus pungli dan penggelapan oleh oknum pegawai honorer yang terjadi di Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan, masih terus menyita perhatian masyarakat Kuansing.
Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Inhu - Kuansing, Sardiyono bahkan mempertanyakan sikap Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan yang dinilai tidak ada bentuk tanggungjawab serta lepas tangan dengan kejadian yang menimpa ratusan wajib pajak di Kuansing.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat kalau di Samsat itu sudah berulang kali terjadi adu mulut antara wajib pajak dengan petugas Samsat, kita mengkhawatirkan nantinya malah terjadi adu fisik," katanya.
Baca Juga: Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo Rapat Bersama, PPP Riau Tunggu Intruksi
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebutkan berdasarkan informasi yang dia terima, uang yang sudah disetorkan ke UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan melalui oknum honorer tersebut tidak dikembalikan. Sedangkan masyarakat juga tidak menerima bukti pelunasan bayar pajak.
"Ini terkesan lepas tangan. Mereka yang sudah membayar tidak diberikan print out bukti pelunasan dan uang juga tidak dikembalikan. Masa mereka harus bayar lagi. Dimana tanggungjawab UPT tersebut yang seolah menggiring semua pertanggungjawaban berada di oknum itu," kata Sardiono.
Anggota Komisi V DPRD Riau itu meminta Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan ikut bertanggungjawab. Di mana semua kejadian berlangsung di kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan.
Baca Juga: Jadi Partai Pro Anak Muda, PPP Inhu Pasang 75 Persen Caleg dari Kalangan Milenial
"Kita berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengambil sikap tegas. Masyarakat sudah melakukan sesuai prosedur. Datang ke loket, menyerahkan dokumen, semua dilakukan disana. Memang honorer itu sudah ditangkap polisi. Tapi bagaimana dengan uang masyarakat itu. Mana tanggungjawab pihak Samsat," tegasnya.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan seorang pria inisial GS (43) yang bekerja di Kantor Samsat Teluk Kuantan, pada Senin (21/8/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, menyebutkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari 180 orang wajib pajak yang telah dibayarkannya kepada tersangka sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan total hitungan sementara sebanyak Rp650 juta,” beber AKP Linter.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.***