RIAUMAKMUR.COM - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Indonesia menyediakan jaminan kesehatan untuk berbagai jenis penyakit dan kondisi medis. Program jaminan kesehatan BPJS meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi BPJS atau melalui konsultasi dengan penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan.
Kejang demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Tension headache
Migren
Bell's Palsy
Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva