RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Bawaslu dan Tim Yustisi Kota Pekanbaru masih melakukan penertiban terhadap baliho dan poster caleg Pemilu 2024 yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru. Penertiban ini diperkirakan akan berlangsung hingga hingga 27 November 2023 mendatang.
"Kita akan melaksanakan kegiatan ini sampai 27 November nanti bersama panwaslu dan panwascam," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (7/10/2023).
Menurutnya, aparat gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru banyak mendapati baliho caleg pada Pemilu 2023 yang melanggar aturan. Mereka memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi tidak semestinya atau di lokasi yang dilarang.
Baca Juga: Pemprov Riau Selesaikan Evaluasi APBD Murni 2024 Pemko Dumai
Para petugas fokus menindak baliho dan poster caleg yang melanggar Peraturan Bawaslu RI dalam penertiban. Mereka juga mencopot seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baliho yang berada di jalur hijau, pohon hingga tiang listrik langsung dicopot. Petugas pun mengamankan seluruh bagian baliho yang melanggar tersebut.
Petugas juga mencopot baliho yang melanggar di billboard atau media iklan berbayar. Baliho caleg tersebut dicopot dengan bantuan unit crane dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Setiap Hari 16 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
"Makanya kita hari ini membawa sarpras dari dinas perhubungan, mobil crane ya, yang bisa mencopot APK yang terpasang di billboard, yang ukurannya besar," paparnya.
Pria disapa Zoel menyebut tim melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK yang dipasang caleg di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka mendapati ada yang terpasang di medan jalan, tempat pendidikan dan tempat kesehatan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk menertibkan APK yang melanggar. Kesepakatan ini bentuk kerjasama dalam menertibkan APK yang melanggar aturan baik Peraturan Bawaslu maupun perda.