RIAUMAKMUR.COM - Calon Jemaah Haji patut lega, pasalnya kenaikan signifikan biaya haji yang diajukan Menteri Agama direvisi dalam pembahasan yang dilakukan di Panitia Kerja DPR terkait BPIH.
Panitia Kerja Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp 93,4 juta, turun dari usulan yang diajukan Kementerian Agama RI sebesar Rp 105 juta.
Meski kabar ini belem diputuskan, biaya haji diperkirakan akan turun dari angka Rp 105 juta.
Baca Juga: Tips Yang Bisa Dilakukan Untuk Menjaga Kesehatan di Musim Hujan
Wakil Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan penetapan keputusan panja terkait BPIH dapat dilaksanakan sebelum masa reses di 5 Desember 2023.
Menurutnya biaya haji sebesar Rp 93,4 juta tersebut perlu melihat lagi jumlah pasti kuota jamaah haji RI apakah 221 ribu atau 241 ribu jamaah.
"Jumlah jamaah karena ini akan mempengaruhi beban jamaah dan beban nilai manfaat," sebutnya.
Menurutnya penetapan harga ini mesti berpatok pada prinsip keadilan.
Menurutnya jika beban tahun ini diberikan tidak sepadan tentunya tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu Our Night is More Beautiful Than Your Day Yang Jadi OST Drama Korea My Demon
Penetapan biaya tersebut berpatok pada nilai manfaat yang didapat dari pengelola biaya haji.