RIAUMAKMUR.COM - Produk air mineral, Le Minerale, disebut-sebut sebagai salah satu produk yang terafiliasi dengan Israel.
Info Le Minerale adalah produk Israel bermula dari Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi, dan akun milik Jhon Sitorus.
Kabar Le Minerale adalah produk Israel langsung dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Baca Juga: Jusuf Kalla: Amerika Serikat, Hentikan Bantuan Untuk Israel
Kemenkominfo menyebut tudingan tersebut adalah hoaks yang sengaja disebar dua influencer media sosial dengan menuding Le Minerale sebagai produk asing dan terkait Israel.
Le Minerale seratus persen produk dalam negeri yang memiliki kontor pusat di Indonesia.
PT. Tirta Fresindo Jaya selaku produsen air kemasan ‘Le Minerale’ membantah isu yang beredar di media sosial tersebut,” demikian bantahan di situs web resmi Kominfo yang khusus mewartakan hoaks yang menyasar perusahaan swasta: https://cekhoaks.aduankonten.id/view/11227.
Baca Juga: Semangat Rakyat Palestina Jauh Lebih Hebat dari Senjata Canggih Israel
“PT. Tirta Fresindo Jaya merupakan perusahaan yang 100 persen Indonesia. Kepemilikan 100 persen Indonesia, karyawan 100 persen warga negara Indonesia, dan produk perusahaan, baik dalam kemasan botol maupun galon, sepenuhnya diproduksi di Indonesia. PT. Tirta Fresindo Jaya menjamin pihaknya tidak memiliki kaitan apa pun dengan Israel. Selain itu, Le Minerale tidak memiliki operasional maupun investasi dalam bentuk apa pun di Israel,” demikian paparan di situs web tersebut.
Pihak PT. Tirta Fresindo Jaya sendiri membantah keras ujaran serampangan yang sengaja disebarkan oleh Ketua Cyber Indonesia tersebut.
“Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia,” kata Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Datangkan Imam Masjid Gaza, Masjid Al Fattah Gelar Donasi Untuk Palestina
Menurutnya, karena Indonesia adalah negara hukum, tentu ada konsekuensi dari penyebarluasan informasi menyesatkan yang tidak disertai data dan fakta sebenarnya tersebut.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri. ***