RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Seorang pria inisial AK (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu di rumahnya di Jalan Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu karena tinju orang di Pakter Tuak.
Pria ini ditangkap setalah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Burhan dipukul tanpa sebab oleh pelaku di Kedai Tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji Kecamatan Kubu Babussalam November lalu.
"Pengungakapan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kubu," kata Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Riau Terima DIPA Tugas Pembantuan BRGM Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp17,965 Miliar
Menurut keterangan yang didapat dari pelaku dan korban bahwa kejadian ini terjadi bermula dari Pelapor sedang minum tuak dipakter tuak, tiba-tiba datang Terlapor menghampiri Pelapor tanpa berkata-kata dan langsung memukul dibagian mata sebelah kanan dan bagian tengkuk.
Keributan ini sempat dilerai oleh seseorang bernama Sinaga.
"Akibat dari kejadian tersebut pelipis mata sebelah kanan Pelapor mengalami luka-luka dan bengkak dan bagian tengkuk Pelapor mengalami bengkak," ungkapnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Bertemu Kembali, Melly Goeslaw dan Nike Ardilla dengan Teknologi AI
Selanjutnya Pelapor langsung pergi meninggalkan pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke kantor Polsek Kubu, 22 November lalu.
Menerima laporan dari korban, Reskrim Polsek Kubu melakukan cek TKP dan mengamankan pelaku dugaan penganiayaan tersebut.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial AK alias Aldi yang sedang berada dirumahnya.
Baca Juga: Akting Song Kang dan Cha Eunwoo Sama-Sama Dikritik Media Korea, Knetz: Apakah Mereka Seburuk Itu?
"Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku secara berterus terang telah melakukan Penganiayaan terhadap pelapor," jelasnya.
Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 351 KUH Pidana.