RIAUMAKMUR.COM - Alianis Honorer Nasional (AHN) mendrong upaya penghilangan dikotomi antara PNS dan PPPK yang berkaitan dengan sistem kontrak bagi tenaga PPPK.
AHN mendorong untuk dilakukannya kontrak panjang atau perjanjian kerja dalam jangka waktu panjang pada tenaga PPPK, seperti jangka waktu Batas Usia Pensiun (BUP).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo, Rabu (3/1/2024) memaparkan bahwa sistem kontrak yang berlaku saat ini rasanya tidak manusiawi.
Dirinya beranggapan bahwa sistem kontrak ini sama saja seperti honorer namun dalam kemasan berbeda.
Dia menambahkan bila tetap diberlakukan sebaikya hingga batas usia pensiun (BUP).
Baca Juga: Pakai Sepatu Bots Terasa Kurang Nyaman, Begini Caranya Buat Nyaman Dipakai
Ia pun meminta sistem kontrak sebaiknya ditiadakan atau bila tetap dipakai maka dalam waktu jangka panjang hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).
Sebelumnya Ditjen GTK sempat menyampaikan gagasan untuk menghilangkan dikotomi antara PNS dan PPPK yang disampaikan ke Kemenpan RB.
Langkah itupun didukung oleh AHN untuk dapat direalisasikan.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.
Hal tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024 mendatang.