"Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 kemarin dengan hasil sebanyak 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima. Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima," tutup Miki.