berita

WBP Lapas Kelas II Bagansiapiapi Yang Belum Memiliki KTP Akan Dilakukan Perekaman

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:23 WIB
WBP Lapas Kelas II Bagansiapiapi Yang Belum Memiliki KTP Akan Dilakukan Perekaman (Istimewa)
RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan dilakukan perekaman data kependudukan oleh Disdukcapil Rokan Hilir (Rohil).
 
Perekaman data ini berkaitan dengan adanya WBP yang berada di Lapas Kelas II Bagansiapiapi yang belum memiliki KTP.
 
Perekaman data WBP ini turut difasilitasi Polres Rohil.
 
 
Ini dilakukan guna menjamin hak pilih para WBP di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
 
Berdasarkan pendataan terdapat 104 WBP yang tidak memiliki KTP di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
 
Pihak Disdukcapil Rohil akan melakukan perekaman data WBP dan menerbitkan KTP dan juga memberikan KTP baru bagi yang belum memiliki agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
 
 
"Polres Rohil melalui Sat Binmas Polres Rohil telah melakukan kordinasi dengan Kadisdukcapil dan komisioner KPU Kabupaten Rohil terkait hal tersebut," kata Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk . M M, Rabu (24/1/2024).
 
Ia menjelaskan berdasarkan pendataan yang telah dilakukan sebelumnya penghuni Lapas atau Rutan di Kabupaten Rohil saat ini berjumlah 973 Orang. Tahanan yang ada memiliki NIK dan ada KTP- E, sebanyak 195 orang, Napi yang ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 726 orang.
 
 
Sementara tahanan yang tidak ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 43 orang, serta Napi yang tidak ada memiliki NIK dan KTP-El sebanyak 9 orang.
 
Kemudian setelah dikonfirmasi ulang pada Selasa (22/1/2024) terkonfirmasi DPT Awal 604 dan DPT Saat ini 282 orang, jumlah Keluar dari Lapas 323 Orang dan Jumlah Pegawai Lapas yang pindah memilih di Lapas 39 Orang, ditambah jumlah DPTb baru sebanyak 221 Orang.
 
 
Maka dari data di atas ada terdapat 104 Warga binaan lapas tidak memiliki identitas.
 
Selain itu, dari konfirmasi yang dilakukan, disepakati dari tanggal 14 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 tidak ada pengiriman  tahanan atau perpindahan tahanan antar lapas atau rutan, kecuali pengiriman dari aparat penegak hukum.
 
 
Ia menambahkan koordinasi ini dilakukan atas pertimbangan Bapak Kapolres Rohil bahwa Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas.
 
"Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokrasi, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik," sebutnya.
 
Dengan ini diharapkan upaya untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam Pemilu Pileg dan Pilpres dapat terwujud dan di dukung para WBP.

Tags

Terkini