RIAUMAKMUR.COM-, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap satu 2024 yang semula ditutup pada 15 Maret 2024, menjadi 24 Maret 2024.
Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (16/3/2024), per Jumat (15/3/2024) total mahasiswa yang telah mendaftar melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu berjumlah 11.470 orang, untuk selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi.
Proses verifikasi calon penerima KJMU tahun ini akan menggunakan tiga kriteria, yaitu SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Baca Juga: Pemprov Riau Gesa Perbaikan Ruas Jalan Cerenti-Air Molek
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pengecekan ulang. Saat ini sebanyak 325 data yang sudah dicek, terdapat 31 tidak sesuai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), serta 294 data yang tidak mengakui atau menyanggah.
"Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” ujar Purwosusilo.
Ia menyampaikan, bagi pendaftar yang menyanggah untuk segera melengkapi dokumen saat pendaftaran KJMU tahap I diperpanjang.
Baca Juga: Wakili Riau, 2 Siswi SD Ini Sabet 3 Gelar pada Event Piano Competition di Jakarta
Pihaknya juga menegaskan akan selalu rutin melakukan pengecekan dan pemadanan data dari Dindukcapil serta kampus sampai proses pendaftaran selesai, hingga KJMU benar benar tepat sasaran bagi mahasiswa dari orang tua yang tidak mampu, masih aktif kuliah, dan memiliki nilai yang memenuhi standar.
“Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Berdasarkan informasi tertulis dari Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Timeline penerimaan KJMU tahap I 2024 sebagai berikut, pada 2 sampai 24 Maret 2024 akan dilakukan verifikasi oleh sekolah asal untuk memastikan calon pendaftar adalah lulusan sekolah asal di DKI Jakarta maksimal tiga tahun yang lalu.
Baca Juga: Indonesia dan Prancis Tingkatkan Kerja Sama Bisnis di Bidang Maritim
Kemudian 4 sampai 28 Maret 2024 dilakukan verifikasi secara paralel oleh perguruan tinggi supaya memastikan calon penerima mematuhi aturan regulasi KJMU dan tidak ada yang melanggar. Tahap terakhir pada 1 sampai 5 April akan dilakukan verifikasi final melalui sistem untuk menentukan pendaftar yang diterima sebagai penerima KJMU tahap I 2024. ***