berita

BNPT Ajak Semua Pihak Dukung Pembaruan Perpres RAN PE

Kamis, 21 Maret 2024 | 00:18 WIB
Sestama BNPT Bangbang Surono dalam Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan Tematis RAN PE Tahun 2024 (Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT)

RIAUMAKMUR.COM– Semua pihak diajak mendukung pembaruan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Perpres RAN PE) 2025 – 2029 agar prosesnya berjalan lancar.

"BNPT memohon dukungan semua pihak sehingga proses pembaharuan Perpres RAN PE 2025 - 2029 dapat berjalan dengan lancar," ujar Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Sestama BNPT), Bangbang Surono, dalam keterangannya terkait Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan Tematis RAN PE Tahun 2024 di Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (20/3/2024). 

Menurut Bangbang, dukungan tersebut sangat berarti bagi upaya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstrimisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Baca Juga: Presiden Resmikan 24 Ruas Jalan IJD di Kalbar

"Seluruh upaya yang telah kita lakukan itu semata-mata untuk memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman setiap warga negara dari ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme di seluruh wilayah di Indonesia," jelasnya.

Bangbang mengatakan, hingga 2023 lalu, kementerian/lembaga anggota RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi.

Sementara itu, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) telah mengimplementasikan 83 Program Aksi dengan total penerima manfaat program mencapai 5.115 orang. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Dia juga menungkapkan, implementasi RAN PE telah berhasil mendukung lahirnya kebijakan terkait penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di level daerah. 

"Pada tingkat daerah sejauh ini terdapat delapan provinsi dan tujuh kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk rencana aksi daerah penanggulangan ekstrimisme atau RAD PE," pungkas Sestama BNPT. ***

Tags

Terkini