berita

BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Tetap Beri Layanan JKN selama Libur Lebaran

Kamis, 21 Maret 2024 | 00:38 WIB
: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin,

RIAUMAKMUR.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya memastikan tetap memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran 2024.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, di sela penyampaian program Pelayanan Libur Lebaran 2024, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Rabu (20/3/2024)

“Saat libur lebaran nanti BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan, bahwa layanan tetap dibuka, khususnya tanggal cuti bersama. Hal ini layanan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024, yang dicanangkan secara nasional,” tutur Hernina.

Baca Juga: Asisten I Buka Sosialisasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Hernina menjelaskan agar hal ini berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Rumah Sakit yang ada di wilayah Kota Surabaya.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, telah bekerja sama dengan 231 FKTP, serta 60 Rumah Sakit, yang siap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.

“Selain di wilayah Kota Surabaya, peserta JKN juga bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan di mana saja, komitmen BPJS Kesehatan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan,” ungkap Hernina.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Pariwisata Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Hernina mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” kata Hernina.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN, sambung Hernina, mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan di IKN, Presiden: Lengkapi Layanan Kesehatan di IKN

“Kami juga mengimbau kepada peserta JKN, untuk melakukan pengecekan keaktifan kartu secara berkala, untuk menghindari penonaktifan karena terlambat membayar iuran. Jadi biasanya kendala yang banyak terjadi itu ketika masyarakat atau peserta JKN itu tidak menyadari kepesertaannya aktif atau tidak,” ujar Hernina.

Sehingga, lanjut Hernina, tidak sedikit peserta JKN yang panik dan bingung, ketika membutuhkan layanan kesehatan, tetapi ketika sampai ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama tidak terlayani, karena kepesertaanya tidak aktif.

Oleh karena Hernina menyarankan kepada seluruh peserta JKN, untuk untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terlayani dengan baik.

Halaman:

Tags

Terkini