Baca Juga: Pertama Kali Digelar, Perayaan Naik Dango Wujud Melestarikan Kearifan Lokal
"Saya rasa seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat sipil, agar memfokuskan diri guna meningkatkan kapasitas bagi para pemangku kepentingan, harmonisasi dan menyelaraskan regulasi, dan terakhir, mendorong akses pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis," tukasnya.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yg diwakili oleh Direktur Kerjasama HAM Ibu Dr.Harniati, S.H., LLM., sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat dengan segera membentuk Gugus Tugas Daerah sebagaimana dalam pembentukan GTD ini ditargetkan harus selesai pada 2026.
"Artinya, dalam waktu tiga tahun ini Gugus Tugas Daerah (GTD) harus sudah terbentuk, dan kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dengan cepat membentuk GTD ini," ungkap Direktur Kerjasama HAM Dr. Harniati.
Baca Juga: Tambah 10 Bus, Wako Hendri: Semoga Trans Padang Jadi Moda Transportasi Disukai Masyarakat
Dirinya menjelaskan, keberadaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini berperan penting dalam menjaga kestabilan dunia usaha serta negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia.
“Penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara pemerintah. Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha dan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Harniati.
Kemudian Harniati berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kakanwil dan jajaran dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah.
Baca Juga: KIP Aceh Rekrut 149.315 Orang untuk Petugas Pilkada 2024, Berapa Honornya?
Disamping itu, Harniati menekankan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, Kantor Wilayah memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM.
“Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dalam memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya.Harapan saya, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-hak nya,” tutup Harniati. ***