RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Peluncuran Kepmenaker 76 Tahun 2024 itu dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan dengan hadirnya keputusan ini bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan juga pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Buka Seminar Implementasi Kurikulum Merdeka di Kampar, Ini Pesan Bunda PAUD Provinsi Riau
"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 Tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," ucap Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada Rabu (1/5/2024).
Menaker mengatakan bahwa terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.
Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila sendiri pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa hubungan industrial Pancasila harmonis, haruslah menganut azas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. Asas kebersamaan ini muncul karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.
“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ucap Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (1/5/2024).
Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, Ida Fauziyah mengatakan perlu nya asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.
Kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyawarah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati.
Pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.