berita

22 Napi Kelas II A Pekanbaru Terima Remisi Waisak

Kamis, 23 Mei 2024 | 19:34 WIB
Remisi khusus, pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024) di ruang sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

RIAUMAKMUR.COM - Sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pekanbaru menerima Remisi khusus, pada Hari Raya Waisak tahun ini, Kamis (23/5).

Penyerahan remisi ini dilakukan di ruang sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBBM) Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Ali Syech Banna, menyerahkan remisi tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno.

Baca Juga: 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Ditugaskan Menjaga Rutan dan Lapas

“Selamat kepada para WBP, terutama yang beragama Buddha penerima remisi pada momen bahagia Waisak. Saya menyampaikan apresiasi dan harapan agar para WBP yang menerima remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik,” kata Muhammad Ali Syech Banna, kepada warga binaan yang menerima remisi.

Ali mengatakan, warga binaan yang menerima remisi merupakan hadiah dari negara bagi WBP, khususnya yang beragama Buddha, atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

Total penerima RK I berjumlah 21 orang, satu lainnya menerima RK II dengan remisi selama 1 bulan. 

Baca Juga: Irjen Kemenkumham RI Apresiasi Komitmen Dapur Higienis di Lapas Kelas IIA Padang

“Totalnya WBP yang mendapatkan remisi khusus Waisak berjumlah 22 orang,” terang Muhammad Ali.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menambahkan harapannya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar dapat motivasi bagi WBP lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas. 

“Kami berharap momen ini dapat memberikan kebahagiaan bagi WBP dan keluarganya serta menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang lebih baik,” harap Sapto.

Baca Juga: Klinik Pratama Lapas Pekanbaru Ikuti Pembukaan Survei Akreditasi

Berikut rincian WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak. Untuk yang mendapat RK I 15 hari berjumlah 1 orang, mendapat remisi 1 bulan 9 orang.

Kemudian, yang mendapat remisi 1 Bulan 15 hari ada 8 orang, lalu yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 3 orang. Terakhir, yang yang menerima RK II dengan remisi selama 1 bulan. Dengan total keseluruhan WBP yang mendapatkan remisi khusus Waisak berjumlah 22 orang. ***

Tags

Terkini