RIAUMAKMUR.COM - Penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,tercatat tingkat partisipasi Pemilih di Malra jenis pemilih DPRD Kabupaten/Kota tercatat 81.28 persen.
Demikian pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Malra,Basuki Oat pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di aula kantor bupati Malra,Minggu (26/5/2024).
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada jenis pemilihan legislatif kabupaten/kota sebesar 81,28 persen. Angka ini tercatat masih dibawah standar nasional yaitu 81,7 persen.
Baca Juga: Pasca Pemilu 2024, Fraksi Golkar MPR RI Gelar Rapim, Ini yang Dibahas
“Kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,tercatat tingkat partisipasi Pemilih di Malra jenis pemilih DPRD Kabupaten/Kota tercatat 81.28 persen”ungkap Ketua KPU Malra,Basuki Oat pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di aula kantor bupati Malra,Minggu (26/5/2024).
Tingkat partisipasi 81,2 persen akan dijadikan sebagai challenge atau tantangan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Malra November mendatang.
Dia mengingatkan 573 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik agar tidak menjadi tim sukses calon bupati tertentu.
“PPS jangan menjadi tim sukses. PPS harus menjadi wasit pada pelaksanaan pemilihan nanti. sumpah dan janji bukan cumah untuk manusia tetapi kepada Tuhan”pesannya.
Pada kesempatan yang sama,Penjabat Bupati Malra,Jasmono, mengatakan PPS harus bekerja sesuai aturan dan ketentuan agar seluruh proses di Ohoi (desa) berlangsung lancar,aman,jujur dan adil.
Tidak terjadi kecurangan atau kesalahan yang dapat memicu terjadinya gesekan di ohoi masing-masing.
“lengkapi diri dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap aspek teknis peraturan perundang-undangan.jaga integritas, netral dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun”pesan Jasmono.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Siap Hadapi Evaluasi di DPR RI
Lakukan komunikasi dengan semua pihak di ohoi. Berpegang pada aturan yang berlaku dan jangan diintervensi oleh pihak manapun.
Kita semua memiliki tanggungjawab untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah serentak dapat berlangsung denga naman,demokratis,jujur dan adil.