berita

Pemkab Morut Gelar Rapat Mediasi Masalah Serikat Petani vs Perusahaan, Ini Hasilnya

Minggu, 26 Mei 2024 | 19:56 WIB
Rapat lintas sektor terkait permasalahan yang dihadapi Serikat Petani Petasia Timur (SPPT), Selasa (21/5/2024)

RIAUMAKMUR.COM – Guna memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dengan PT Anugerah Nusa Abadi (PT ANA), Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat lintas sektor. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morut, Musda Guntur, memimpin rapat dengan para anggota SPPT untuk memberikan mediasi terkait permasalahan tersebut, Selasa (21/5/2024).

Rapat juga dihadiri Staf Ahli Setdakab Morut Atra Tamehi, Kabag Pemerintahan Setdakab Morut Bing Efir Tobigo, Sekretaris Dinas Pertanian Jasrion Ampugo, Kapolsek Petasia Ipda Paisal, Perwakilan ATR/BPN Morut Herman, Sekcam Petasia Timur Desran, Waka Kades Bunta, Kades Tompira, Kades Bungintimbe, Kades Towara dan sejumlah anggota serikat petani dan juga masyarakat Kecamatan Petasia Timur. 


Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Patroli Kota Gunakan Sepeda

Pada rapat tersebut, para anggota serikat petani menuntut agar tapal batas desa dan wilayah yang ada dapat segera ditentukan secara konsisten. Pasalnya, menurut mereka, batas wilayah yang ada selama ini selalu berubah-ubah sehingga membuat para petani geram. 

Sementara itu, Sekda Morut mengatakan, tapal batas desa dan wilayah pasti akan menjadi prioritas. Pasalnya, dalam rangka penyusunan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Morowali Utara, penentuan batas wilayah menjadi hal yang sangat penting. 

"Untuk penentuan batas wilayah pasti akan ditentukan dengan baik karena hal ini menjadi poin penting dalam penyusunan RDTR," tuturnya.

Baca Juga: PBFI Kalsel Gelar Open Body Building Fitness

Serikat petani yang berasal dari Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Towara ini juga meminta unsur pemerintah mulai dari tingkat desa, Pemda Morut dan Pemprov Sulteng dalam proses reverifikasi dan revalidasi untuk memprioritaskan transparansi. 

Selain itu, mereka juga ingin agar PT ANA dapat mengembalikan tanah petani sesuai haknya dan berharap konflik ini dapat segera diselesaikan, serta tuntutan petani dan masyarakat di empat desa tersebut dapat terpenuhi.

Dari hasil rapat dan musyawarah tdihasilkan berbagai poin di antaranya yakni Kades Bunta, Tompira, Bungintimbe, dan Towara agar membentuk Tim Verifikasi dan Validasi data kepemilikan lahan masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT ANA.

Baca Juga: Beri Insentif Besar ke Dokter Spesialis, Bupati Morowali Utara Terima Penghargaan dari Menkes

Hal ini dengan melibatkan SPPT dan nama-nama anggota Tim yang dibentuk melalui SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/RO.HUKUM G.ST/2023 serta pendampingan dari pihak TNI dan Polri. 

Tim yang dibentuk diberikan kesempatan bekerja paling lambat dua bulan, terhitung sejak berita acara ditandatangani dan melaporkan hasilnya untuk dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten.

Hasil validasi oleh tim yang dibentuk di desa agar dilakukan uji publik selama 14 hari dan apabila selama proses masini ada komplain dari masyarakat agar diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Halaman:

Tags

Terkini