Baca Juga: Lantik 573,Ketua KPU Malra Ajak PPS Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Jika tidak ada komplain dan masyarakat, hasil validasi dimaksud dianggap benar dan bisa dipertanggungjawabkan untuk selanjutnya direkomendasikan ditindaklanjuti untuk penerbitan sertipikat hak milik.
Apabila dalam proses musyawarah mufakat tidak tercapai kesepakatan maka masyarakat yang tidak terima atau merasa dirugikan diberi kesempatan menempuh jalur hukum.
Poin terakhir, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diminta secepatnya melakukan penyelesaian penetapan tapal batas desa. Sekda Morut berharap agar poin yang sudah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Satlantas Polres Aceh Tamiang Gelar Patroli Blue Light
"Mudah-mudahan kerja keras hari ini memberikan hasil yang baik. Ke depan, apabila ada kendala maka kita selesaikan semuanya secara musyawarah dan mufakat," pungkasnya.