RIAUMAKMUR.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur kembali menggelar "Forum Persandian dan Kemanan Informasi". Forum kali ini membahas keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlindungan data pribadi untuk persandian keamanan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Timur, di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (29/5/2024).
Forum Persandian dan Kemanan Informasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin dengan narasumber Yan Hadinoer dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Jatim, mengatakan, diterbitkannya undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, maka tugas dan tanggungjawab dinas komunikasi dan informatika sebagai garda terdepan pengawal pelaksanaan SPBE juga semakin bertambah.
Baca Juga: Delapan Mahasiswa IPDN Kalbar, Sambangi Diskominfo Kubu Raya
"Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 memberikan kerangka kerja hukum yang jelas tentang bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, diproses, disimpan, dan dilindungi. undang-undang ini juga mengatur hak-hak individu atas data pribadi mereka dan menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut,"katanya.
Ditambahkannya, sebagai salah satu penyedia layanan sistem elektronik di sektor pemerintahan, tentunya dinas kominfo wajib mematuhi regulasi ini dengan memastikan bahwa semua data pribadi yang dikelola berada dalam perlindungan yang maksimal dan optimal.
"Kita harus memahami betul setiap ketentuan yang ada dalam undang-undang ini dan mengimplementasikannya dalam setiap proses operasional SPBE yang kita jalankan. Peran strategis Dinas Kominfo semakin terlihat jelas dengan diterbitkannya undang-undang pelindungan data pribadi ini. Sebagaimana disampaikan Kementerian Kominfo dalam webinar,"tambahnya.
Baca Juga: Buka Rakerda BKKBN, Pj Gubernur Gorontalo: Penanganan Tengkes Harus pada Masa Pra-Tengkes
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa akselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 2020 yang lalu, bahwa tugas Dinas Kominfo terkait penerapan undang-undang PDP ini antara lain, evaluasi kepatuhan regulasi dengan berkoordinasi dengan instansi pengawasan.
Melalui Persandian dan Keamanan Informasi, Diskominfo Jatim merasa perlu bersama-sama instansi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-jawa timur, untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensinya terkait keamanan informasi. "Untuk itu kepada seluruh peserta yang mengikuti forum ini agar dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal serta dapat memanfaatkan seluruh pengetahuan yang diperoleh bagi kemajuan instansinya masing-masing,” harapnya.