Hal - hal tersebut tentu menjadi komponen yang mempengaruhi harga tanah.
"Ada sebuah kehidupan yang menjanjikan untuk masa depan dan terpaksa melepaskannya demi pembangunan tol. Tetapi tanah klien kami dinilai terlalu rendah," ujarnya.
Ia mencontohkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jauh lebih tinggi dari tawaran ganti rugi. Padahal letak objek pajak itu berada di kelurahan yang sama dalam wilayah Kota Pekanbaru sebelum dipindahkan ke Kabupaten Kampar.
Dirinya menyebut ada prosedur yang tidak dijalankan dalam proses penetapan.
Berdasarkan keterangan kliennya, dalam proses ganti rugi ini tidak ada wawancara tim appraisal dengan pemilik tanah untuk menggali informasi mendalam tentang tanah.
"Klien kami tidak ditanyai tentang histori penguasaan tanah, dan harga tanah," ujarnya. Buktinya ada bidang yang sedang menjadi agunan kredit ke bank pun tidak terungkap saat proses penilaian di lapangan.
Padahal, nominal pinjaman tersebut jauh di atas nilai ganti rugi tol.
Disitu pihak bank juga telah menilai objek agunan sebelum menentukan plafon kredit.
"Dalam memberikan kredit, tentu bank mengacu kepada hasil penilaian objek agunan. Nilai agunan selalu di atas plafon kredit," katanya.
Ia menambahkan, ada tawaran nilai ganti rugi untuk tanah di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung justru lebih tinggi. Padahal jauh dari perbatasan dengan Ibukota Provinsi Riau dan sejak dahulu masuk wilayah Kampar.
"Nilai fisik di Karya Indah bisa di atas 500 ribu. Bahkan nilai non fisik bisa sampai 10 kali lipat di atas nilai tanah yang paling dekat kota," ujarnya.