berita

Serahkan Sertipikat Tanah di Okura, AHY Ingatkan Masyarakat Urus Sertipikat Supaya tak Terjadi Sengketa

Jumat, 31 Mei 2024 | 19:44 WIB
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertifikat tanah di Okura.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengimbau masyarakat untuk mengurus legalitas tanahnya.


Hal tersebut dia sampaikan usai menyerahkan langsung menyerahkan sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 42 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Penyerahan sertipikat ini dilakukan oleh AHY secara door to door ke beberapa rumah warga di ujung Kota Pekanbaru tersebut.

Dalam kata sambutannya, AHY mengucapkan terimakasih atas sambutan luar biasa dari tokoh masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami bahagia dan bersukacita karena sudah menyerahkan sertipikat tanah yang memang hak bapak dan ibuk sekalian, dan ada juga sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan pemakaman. Insya Allah ini akan membawa kebaikan dan keberkahan untuk kita semua," ujar AHY, Jumat (31/5/2024).

Dikatakan AHY, dirinya datang bersama para pejabat di instansi BPN, dan pihaknya akan berkomitmen untuk mengatur dan mengelola urusan pertanahan yang ada di Pekanbaru, termasuk menata hutan lindung agar lingkungan bisa lestari.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanahnya, agar tidak dikirim oleh orang lain.

"Jangan sampai kita punya tanah, tapi gak punya sertipikat. Bisa si rampas, bisa diserobot, karena ada yang mengklaim. Jangan sampai itu terjadi.nMaka kami dari ATR/BPN, ingin meyakinkan agar setiap warga punya sertifikat hak milik yang memang menjadi haknya," ujar AHY.

Jika sudah memiliki legalitas dokumen kepemilikan tanah, lanjutnya, harus dijaga baik-baik dan jangan sembarangan dalam menyimpannya, karena takut nanti disalahgunakan.


"Sengketa terjsdi kalau tak ada kepastian hukum," tegasnya.

AHY mengakui sertipikat tanah memang bisa digadaikan, tapi dia meminta masyarakat untuk menggadaikan guna hal yang produktif, bukan konsumtif.

"Kalau konsumtif, itu akan menambah utang kita. Kalau dijaminkan untuk modal usaha bagus, karena ada keuntungan yang dihasilkan, keuntungan itu untuk memenuhi kebutuhan kita," pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat tersebut bermukim di tepian aliran Sungai Siak, lalu direlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi Okura sejak tahun 2008. Hal itu dilakukan karena rumah tinggal warga sering terkena banjir dan terjadi abrasi, sehingga tidak memungkinkan untuk warga terus berada di daerah  rawan bencana itu.

Atas bantuan salah seorang warga yang menghibahkan tanahnya untuk dijadikan daerah relokasi, serta dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Kimpraswil Kota Pekanbaru, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, maka dibangunlah rumah dan fasilitas MCK keluarga bagi 50 KK.

Namun tak berhenti di situ, masyarakat masih merasakan kekhawatiran, karena belum memiliki kepastian hukum hak atas tanah rumah tinggal mereka. Sehingga, melalui program PTSL, hari ini akan diserahkan sebanyak 42 sertipikat.

Masih di lokasi yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN membagikan 20  sertipikat hasil Konsolidasi Tanah (KT) yang akan ia serahkan kepada 3 orang perwakilan penerima.

Kegiatan KT ini merupakan strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penataan kawasan atau wilayah. KT yang dilaksanakan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur adalah penataan dalam rangka pembangunan badan jalan lingkar luar Kota Pekanbaru (outer ring road).

Pelaksanaan KT ini berhasil melakukan penataan bidang tanah sebanyak 76 bidang dengan total luas 54,54 hektare.
Secara bersamaan, Menteri AHY juga menyerahkan 4 sertipikat tanah wakaf yang tanahnya terletak di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pebatuan, Industri Tenayan, Kulim, dan Tangkerang Barat. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah, pemakaman, dan Madrasah Diniyah Awaliyah.
Adapun sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.***

 

Tags

Terkini