berita

Kemenang Sumsel Telah Menerbitkan 21 Ribu Sertifikat Halal

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:30 WIB
Logo Halal pada salah satu produk. Foto: RRI Nova

RIAUMAKMUR.COM - Kanwil Kementrian agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satgas Halal telah menerbitkan 21 ribu sertifikat halal untuk pelaku usaha di provinsi ini. 

"Namun jumlah sertifikat yang diterbitkan itu baru mencapai sekitar 20 hingga 25 persen dari total jumlah pelaku usaha yang kami data," sebut Sekretaris Satgas Halal Yauza Efendi kepada rri.co.id, Rabu (26/6/24). 

Yauza menyebut berdasarkan data Kemenag Sumsel terdapat 100ribu lebih pelaku usaha di provinsi ini. Sebagian besar belum memiliki sertifikat halal, termasuk pelaku usaha UMKM. "Karena mereka belum mau memilki sertifikat halal, padahal pengurusan sertifikat itu gratis," sambungnya

Baca Juga: Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika

Selain itu dikatakan Yauza, biasanya pelaku usaha memiliki lebih dari satu sertifikat halal. Tergantung dari klasifikasi jenis usaha. "Jadi pelaku usaha bisa memiliki 2 hingga 3 sertifikat halal karena berbasis resiko dan tergantung klasifikasi usaha yang dimiliki, " jelasnya. 

Yauza menegaskan sertifikat halal yang harus dimiliki pelaku usaha maupun UMKM menjadi penting karena diatur dalam UU 33 Tahun 2014 Pasal 4. 

"Dalam UU itu, menurut regulasi semua produk yang di penjualbelikan harus memiliki sertifikat halal. Karena negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepastian hukum produk yang diperjualbelikan khususnya untuk muslim, " tegasnya

Baca Juga: Disnaker Riau Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak-hak Pekerja

Namun terdapat pengecualian terkait produk yang non halal, yang memang tidak wajib bersertifikat halal. "Tertera dalam Pasal 26, tidak wajib produk halal seperti makanan yang dijual di Bali. Karena negara ini hanya memperboleh produk non halal dan halal yang harus bersertifikat," tutupnya.

Tags

Terkini