berita

UMKM Harus Bersertifikat Halal, Menjamin Keamanan Produk

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
Logo Halal. Foto: Doc Kemenag RI

RIAUMAKMUR.COM - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan (Sumsel) dihimbau untuk segera mengurus sertifikat halal pada produk yang diperjualbelikan. Sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha karena diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

"Dalam UU itu, semua produk yang di penjualbelikan harus memiliki sertifikat halal. Karena negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepastian hukum produk yang diperjualbelikan khususnya untuk muslim, " kata Sekretaris Satgas Halal Sumatera Selatan Yauza Efendi, kępada rri.co.id, Rabu (26/4/24).

Menurut Yauza produk UMKM masuk dalam kriteria self-declare yang proses pengurusan sertifikat dilakukan secara sederhana dan gratis. Sementara itu untuk produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

Baca Juga: Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika

”Sertifikasi halal self declare diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara sederhana dan gratis,” ungkapnya.

Ditambahkan Yauza, semua pelaku usaha diharapkan dapat mengajukan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. “Sertifikat halal yang dibuat pelaku usaha berlaku selamanya sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya Yauza.

Tags

Terkini