RIAUMAKMUR.COM - Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, mengatakan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Azhari, Jumat 12 Juli 2024.
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
"Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
"Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jemaah haji yang bersangkutan," tambahnya.
Kakanwil menghimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap sabar dan menerima cobaan ini serta selalu berdoa semoga yang kembali kepada Allah SWT mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah.