RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (12/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan periode Mei - Juni 2024.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah sesuai standar operasional prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses tersebut sengaja dilakukan secara terbuka agar publik melihat tidak ada narkoba yang bisa disalahgunakan.
Adapun barang bukti dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25,11 kilogram sabu, 70 butir happy five dan 3 kilogram ganja. Pemusnahan sabu, pil ekstasi dan happy five dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan pembersih.
Sedangkan proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru.
“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” katanya.
langkah tegas Polda Riau ini dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau. Sehingga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini adalah pencegahan yang sangat jitu. Apalagi, di era saya tegas mengatakan bahwa pengedar-pengedar itu tidak ada ruang di provinsi Riau,” jelasnya.