RIAUMAKMUR.COM – Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelis Kodi Mete, akan menandatangani SK perpanjangan masa jabatan kepala desa definitif dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun.
Diketahui, masa jabatan kepala desa definitif saat ini masih enam tahun dan akan diperpanjang menjadi delapan tahun setelah Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete, menandatangani SK perubahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di SBD akan menjadi kabar gembira. Meski demikian, tupoksi kepala desa tidak akan berubah.
Baca Juga: Personel Polres Simeulue Lakukan Penangkaran Penyu dan Penanaman Terumbu Karang
Menindaklanjuti perubahan masa jabatan kepala desa, Kornelis Kodi mengaku akan segera menandatangani SK perpanjangan jabatan kepala desa yang berada di wilayah lingkup pemerintahan Kabupaten SBD.
“Saya akan menandatangani SK perpanjangan masa jabatan kepala desa pada lingkup pemerintahan Kabupaten SBD,” tuturnya kepada media, Kamis (11/7/2024) di Desa Kapaka Madeta, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD, dalam rangka kegiatan Rekonsiliasi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala.
Kornelis Kodi juga menuturkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten SBD akan dilakukan pada minggu yang akan datang. “Jadi, untuk kepala desa, saya sampaikan minggu depan saya akan menandatangani perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Penghitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur masih Berlangsung
Tak lupa, ia mengingatkan kepada semua kepala desa definitif supaya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang. “Hati-hati, dengan perpanjangan masa jabatan jangan sampai berbuat semaunya,” ujarnya.