RIAUMAKMUR.COM - Polsek Belawan berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya.
Pelaku Heriadi (55), warga Jalan Selebes, ditangkap di Jalan Stasiun Simpang Kampung Salam.
dan Boy (49), warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pajak Belawan
Baca Juga: Kemenag Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kepada Jemaah Haji
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungli di kedua lokasi tersebut, Minggu,(14/7/2024).
“Atas pengaduan itu, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Belawan menambahkan bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku satu pelaku positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Operasi SAR Ditutup, Warga Rusia Belum Ditemukan
"Hasil pengetesan urine satu pelaku, Heriadi positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, pelaku Boy akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta wajib lapor,"ungkap Kapolsek.
Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku pungli di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga. Keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami,” tegasnya.
Baca Juga: Pj Gubri Tegaskan Pendidikan Pilar Utama Membangun Bangsa
Kapolsek juga menyampaikan dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari praktik pungli yang merugikan.
"Masyarakat kami imbau untuk terus melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi di lingkungan mereka," ungkapnya.