RIAUMAKMUR.COM - Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, di Lapang Apel Pemkot Cimahi, Jumat (19/07/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini dihadiri oleh unsur lembaga kelurahan se-Kota Cimahi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi.
Baca Juga: Pagelaran Seni Budaya Meriahkan Peringatan Hari Jadi Bengkalis
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dilaksanakannya dalam rangka memberikan edukasi pada masyarakat terkait kepabeanan dan cukai.
"Ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bea dan cukai," ucapnya.
Menurut Ganis, juga sebagai himbauan kepada masyarakat bahwa rokok itu berbahaya serta harus mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pemancing Hilang di Pasir Penyu Ditemukan Meninggal Dunia
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada akan bahaya serta adanya peredaran barang/rokok ilegal dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ujarnya.