berita

Menjual dan Mengedarkan Rokok Ilegal Adalah Tindakan Pidana

Minggu, 21 Juli 2024 | 00:56 WIB
Para Peserta kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, di lapang Apel Pemkot Cimahi, (foto: diskominfo cimahi)

RIAUMAKMUR.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai Ke-2 Tahun 2024, di lapang Apel Pemkot Cimahi, Jumat (19/7/2024).

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan Brian Pralingga Penata Layanan Operasional KPPBC Bandung untuk memberikan materi terkait kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini kolaborasi bersama Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok serta peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon: Terima Kasih Letkol Inf Robil

Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bandung Brian Pralingga mengingatkan, bahaya dari penggunaan rokok illegal bagi kesehatan.

"Rokok ilegal itu sangat berbahaya, jangan sekali-kali mencobanya," kata Brian.

Brian menghimbau masyarakat untuk melaporkan bilamana melihat adanya peredaran rokok illegal di sekitarnya.

Baca Juga: RPJPD Ciamis 2025- 2045 Diperdakan

"Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya peredaran ataupun penjualan rokok ilegal, silahkan laporkan ke Bea Cukai, karena tindakan memiliki, mengedarkan bahkan menjual rokok ilegal itu merupakan tindakan pidana," ucapnya.

Brian menerangkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bidang cukai ini, terutama di Kabupaten / Kota yang berada di bawah binaan KPPBC Bandung.

"Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini kami lakukan kepada masyarakat dan penjual di lima kabupaten/kota antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupatena Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat," terangnya.

Tags

Terkini