berita

Polsek Natar Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Minggu, 21 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pelaku FNF (21) saat diamankan Polsek Natar Lampung Selatan.

RIAUMAKMUR.COM - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus FNF (21) pelaku membobol rumah dan menggondol 3 unit handphone.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB.

“TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar,” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Menjual dan Mengedarkan Rokok Ilegal Adalah Tindakan Pidana

Waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci jelas Kompol Hendra.

“Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon: Terima Kasih Letkol Inf Robil

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar.

Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban.

“Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: RPJPD Ciamis 2025- 2045 Diperdakan

Tersangka FNF mengaku pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kapolsek.

Tags

Terkini