RIAUMAKMUR.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, mengatakan syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.
Hal tersebut disampaikan Idham, usai sosialisasi aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di Bogor, Sabtu (10/8/2024).
"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujar Idham.
Baca Juga: Kabupaten Luwu Boyong Empat Penghargaan Paritrana Award
Menurut Idham, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
Menurutnya, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.
"Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting," kata Idham.
Baca Juga: Pj Bupati Luwu Terima Penghargaan UHC 2024 dari Wapres Ma'ruf Amin
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.
"Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.