berita

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret di Rokan Hulu

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:54 WIB
Dua pelaku jambret yang diamankan Polres Rokan Hulu. Foto: Polres Rohul

RIAUMAKMUR.COM - Satreskrim Polres Rokan Hulu menangkap dua pelaku jambret berinisial MJ dan RD. Keduanya beraksi di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru. Keduanya sempat melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur.

“Keberadan pelaku kami temukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan seorang pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak,” ujar Kosmos, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Alam Taman Wisata Buluh Cina, Kampar

Aksi jambret terjadi saat korban bernama Erfina mengendarai sepeda motor dari minimarket menuju rumahnya di Ujung Batu. Setibanya di SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo tiba-tiba datang dua orang pria yang mengendarai sepeda motor NMax dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus.

“Kedua orang pelaku berhasil merampas gelang korban dan melarikan diri ke arah Ujung Batu. Korban mengalami kerugian 20 gram emas dengan total kerugian senilai Rp 60 juta,“jelasnya.

Pelaku berhasil merampas perhiasan korban, sedangkan korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka.Dari keterangan keduanya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar penjara. 

Baca Juga: PU Bina Marga Paparkan Rahasia Kemantapan Jalan Provinsi Mantap Capai 97,56 Persen

“Kedua pelaku adalah recidivis pada kasus yang sama dan baru satu bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya,” bebernya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah hasil curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags

Terkini